Cerita Awal Pembuatan
Setelah saya dan keluarga Pindah ke Gwangju mulai tanggal 25 Agustus saya segera mengurus Izin tinggal yang di sebut dengan ARC/Resident Card. Jadi di Korea Selatan meskipun kita sudah Apply/Memiliki Visa resmi Korea namun pada saat tiba kita harus memiliki ARC/Resident Card. Pada saat apply visa kita di berikan waktu 3-6 bulan izin tinggal maka dengan mengurus ARC/Kartu Residen masa tinggal anak dan istri akan di sesuaikan dengan masa tinggal Pasangan yang sedang Studi. Pada Kasus Saya ini, Istri datang ke Korea Selatan dengan menggunakan Visa F-3. Visa F-3 adalah Visa pendamping dimana membolehkan Istri/Suami dan anak datang ke korea menemani suami yang sedang belajar/studi. Masalah visa F-3 bisa di lihat di sini.
Pada awal Kedatangan (Setelah selesai karantina pada era corona) Keluarga wajib mengurus izin tinggal ke imigrasi. Imigrasi akan memberikan kartu residen sebagai bukti tanda registrasi penduduk di Korea Selatan. Pada kasus saya, Saya agak terlambat 1 bulan karena pada saat kedatangan Keluarga saya sedang mengurus perpindahan visa D-4 ke D-2 sehingga harus menunggu semua proses dokumen saya beres.
Saya mengurus ARC keluarga di Bulan Oktober 2021 sedangkan Visa Istri habis bulan November 2021 jadi sedikit mepet. berikut ini tahap-tahap pengurusan ARC/Resident card beserta dokumen yang di butuhkan.
Tahap-Tahap Pembuatan ARC/Resident Card
1. Melakukan Reservasi di web Hi Korea Klik Disini. Pada masa Corona Reservasi sulit sekali karena pengunjung mmigrasi dibatasi. Tips saya usahakan 2-3 minggu sebelum ke Immigration Office. Reservasi bisa dilakukan pada saat dimasa Istri atau pasangan kita dalam masa Karantina. Reservasi dapat menggunakan nomer passport. Reservasi harus atas nama orang yang akan melakukan pendaftaran ARC jadi contoh Istri dan Anak saya yang akan membuat berarti saya harus melakukan reservasi sebanyak 2x atas nama anak dan istri saya. pastikan jam dan hari reservasi sama jadi gak bolak balik. Pada kasus saya, Saya melakuakan Reservasi untuk wilayah yuidiksi yaitu di Immigation Gwangju. Saya cukup beruntung karena di Immigration Gwangju ada loket khusus untuk orang yang yang tidak melakukan reseravasi online dan immigration gwangju cukup sepi jadi masih dilayani dengan baik. Untuk kasus yang gak reservasi harus datang jam 8 pagi atau pas kantor baru di buka biar petugasnya gak jutek dan orang asingnya pas sedang sepi.
2. Pada saat hari H, datangi kantor imigrasi sesuai wilayah yurisdiksi masing-masing. Saya datang di Immigrasi Gwangju
2. Mengambil Antrian/Menunjukan berkas reservasi.
3. Menyiapakan dokumen kita:
– Foto copy ARC Pasangan + Wajib bawa asli ARC Pasangan juga
– Formulir Pendafataran ARC/Rsident Card Klik Disini (Wajib sudah di isi di rumah)
– Foto 4.5 x 3.5 cm bacground Putih Kayak pas daftar Visa
– Print Visa F-3 masing2 pasangan dan anak
– Surat kontrak rumah
– Siapkan uang cash 90 rb won untuk 1 orang (30rb biaya ARC, 60rb biaya nambah izin tinggal mengikuti masa tinggal ARC si pengundang). jika ingin ARC di kirim kerumah maka nambah 4000 per orang.
– Bukti support Financial seperti rekomendasi Profesor, Surat keterangan beasiswa, Surat Pendaftaran Kampus.
4. Pada saat berada di Loket tidak semua petugas immigrasi dapat berbahasa inggris seperti pengalaman saya petugasnya full bicara bahasa Korea. Bagi yang sudah belajar bahasa korea insya allah tidak akan mendapatkan masalah.
5. Setelah itu petugas menyuruh membayar 30K won/34K per orang won untuk membuat ARC, Kemudian membayar Matrei atau izin tinggal itu sebanyak 60K won per orang
6. Istri diminta mendaftarkan sidik jarinya.
7. Kita di berikan Bukti pendaftaran ARC.
ARC akan dikirim/di ambil sekitar 2-3 Minggu kemudian